‘Rakyat Kecil Dicambuk, Orang Kaya Tidak’

8 Pelaku Maisir Dieksekusi

Delapan dari Sembilan pelaku Maisir (judi,red) mendapat hukuman cambuk, Jumat  siang (19/9) pukul 14.00 WIB,  di halaman Masjid Makam Pahlawan Peuniti.  Namun yang membuat miris, salah satu pelaku berteriak kalau yang dicambuk selalu rakyat kecil.
“Kami masyarakat kecil selalu dicambuk dan diberi hukuman.  Tapi kalau orang kaya dan punya jabatan tidak pernah diberikan hukuman,” beber  Muliyadi, salah seorang korban cambuk  kepada Rakyat Aceh, sambil meringis menahan sakit usai dieksekusi oleh algojo sebanyak 5 kali cambukan.
Muliyadi juga mengaku kalau  penegakan hukum cambuk di Banda Aceh masih terjadi tebang pilih.  Salah satu contoh,   kasus mesum yang melibatkan seorang pejabat di Banda Aceh bernisial HBU dan ajudan Wali Kota Banda Aceh bernisial AF. “Mereka tidak pernah dihukum,”ungkapnya.
HBU ditangkap polisi syariah karena diduga bermesum dengan perempuan bukan muhrimnya di sebuah rumah kecantikan di kawasan Peunayong pada 5 November 2012. Namun hingga kini tak dicambuk. Ironinya, dia sempat dilantik sebagai pejabat di Badan Pembinaan dan Pemberdayaan Dayah (pesantren) Provinsi Aceh, sebelum jabatannya dicopot karena derasnya kritikan warga.
Sementara itu,  AF ditangkap polisi syariah karena diduga mesum dengan seorang mahasiswa di kawasan wisata Pantai Ulee Lheu, Banda Aceh, 10 April 2013. AF saat itu merupakan ajudan Wali Kota Banda Aceh.
AF yang diduga melanggar qanun syariat Islam tentang khalwat atau mesum sama sekali tak pernah dihukum cambuk. Sanksi diberikan hanya mutasi ke Kantor Camat.
Sementara itu, pantauan wartawan koran ini,  masyarakat dari berbagai antero berbondong-bondong untuk menyaksikan eksekusi cambuk yang dilaksanakan kejaksaan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh ini.
Salah seorang pelaku Maisir Abdussamad batal dieksekusi karena kurang sehat. Namun, Abdussamad akan menjalani cambuk setelah dinyatakan sehat. Eksekusi cambuk sesuai dengan qanun hukum Jinayah nomor 7 tahun 2013.
“Ini sebagai pembinaan bagi pelaku Maisir,” ujar Walikota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, kepada Wartawan Jumat (19/9).
Illiza mengatakan, hukuman cambuk untuk menghapuskan dosa bagi pelaku Maisir. Sebagai Kota Banda Aceh yang menerapkan syariat Islam untuk menuju Kota Madani. “Semoga ini menjadi kesadaran dan pembelajaran bagi pelaku Maisir untuk benar-benar insaf,” ungkapnya.
Dikatakan, dengan penerapan eksekusi cambuk, ada keluarga atau pelaku tidak bersedia di hukum. Untuk menghindari kemurkaan Allah yang lebih besar, hukuman cambuk harus ditegakan.
Illiza mengatakan, bila hukum Jinayah disahkan, maka hukuman cambuk bukan bagi pelaku Maisir, Khamar dan Khalwat. Akan tetapi, bisa lebih luas lagi bagi pelanggar syariat Islam.  (*)

Tinggalkan komentar